Dukungan Moril Diberikan Dewan Pers Kepada Polres Lamtim dan Polda Lampung
DL/23032022/Lampung Timur
---- Hendry Ch Bangundalam kapasitasnya sebagai Wakil
Ketua Dewan Pers dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M.
Agung Dharmajaya berkunjung ke Polres Lampung Timur untuk memberikan dukungan
kepada Polres Lampung Timur dan Polda Lampung menindak oknum melanggar hukum
yang mengatasnamakan pers.
Kedatangan keduanya didampingi Ahli Pers Dewan Pers
Iskandar Zulkarnain pada Rabu, 23 Maret 2022.
Selain itu hadir juga perwakilan organisasi konstituen
Dewan Pers diantaranya Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung Eka Setiawan,
Ketua IJTI Lampung Hendriansyah, Sekretaris SMSI Lampung Senen, Sekretaris JMSI
Lampung Novriwan, Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida, dan Ketua SMSI
Lamtim Firdaus.
Rombongan diterima Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar
Nasution, Wakapolres Lamtim Kompol Leksan beserta jajaran Polres Lamtim.
Hendry Ch Bangun menegaskan kedatangannya ke Polres
Lamtim ini guna memberikan support terhadap penegakan hukum terkait insiden
penangkapan oknum yang melakukan pemerasan dan pengerusakan di kantor Polres
Lamtim.
"Saya tegaskan ini tidak ada kaitannya dengan
pemberitaan dan sengketa pers. Saya melihat kasus ini bukan menggunakan UU
Pers. Kalau sengketa pers, ya diselesaikan di Dewan Pers sesuai amanat
konstitusi. Tapi kalau tidak terkait sengketa pers dan mengarah ke pidana umum,
ya menjadi kewenangan kepolisian," tegasnya kepada Kapolres Lamtim.
Ia menjelaskan siapapun yang melakukan tindak pidana
umum, tak terkecuali wartawan, apabila melanggar bukan dalam konteks
pemberitaan tentu harus ditindak. "Tidak peduli wartawan, aparat
kepolisian, kalau melanggar tindak pidana harus ditindak sesuai aturan yang
berlaku," jelas Hendri CH Bangun.
Senada, M Agung Dharmajaya menjelaskan tidak ada hubungan
antara pelaku tindak pidana dengan profesi wartawan. "Misalnya, ada
wartawan terbukti memeras, ya ditangkap saja. Sebab tidak ada hubungannya
dengan profesi wartawan," tegasnya.
Sementara Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution
mengapresiasi dukungan Dewan Pers beserta konsitituen Dewan Pers terkait kasus
yang melibatkan Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke.
Ia pun memastikan bila saat ini tiga oknum masih ditahan
pihaknya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. "Terima kasih atas
kedatangan Dewan Pers beserta jajaran. Ini menjadi support terhadap kami dalam
menegakan aturan," tegas Kapolres.
Sebelumnya, Polres Lamtim menangkap oknum wartawan media
online berinisial ID lantaran melakukan tindak pemerasan. Lalu, Ketua Umum
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke beserta Ketua PPWI
Lampung Edi Suryadi dan jajaran mendatangi Mapolres Lamtim dengan membentak
polisi dan mereka merobohkan papan bunga.
Atas tindakan itu, Ketua Pemangku Adat Desa Negeri Tua,
Ismail Agus, gelar Suttan Paklikur Ratus melaporkan Wilson Lalengke atas dugaan
perusakan papan bunga. Laporan itu ditindaklanjuti Resmob Polda Lampung dan
Polres Lampung Timur dengan menangkap Wilson Lalengke dan Edi Suryadi Sabtu
(12/3/2022). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, Wilson Lalengke telah meminta maaf atas
perbuatannya kepada tokoh adat Lampung Timur."Saya sudah meminta maaf dan
saya menyesal," kata Wilson Lalengke. (tim)
Comments